8 Tahun Buron Usai Korupsi Dana Desa Rp342 Juta, Mantan Peratin Bandar Agung BNS Ditangkap
Triono, buron sejak 2017 kasus korupsi Rp342 juta, ditangkap setelah delapan tahun melarikan diri-Foto Dok-
BACA JUGA:Samsung Galaxy Z TriFold: Babak Baru Evolusi Smartphone Lipat di Era AI
“Berbagai alat bukti sudah kami amankan. Ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menuntaskan berkas perkara hingga pelimpahan ke kejaksaan,” tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Rudy menambahkan, keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Lampung Barat dalam memberantas korupsi dana desa maupun pekon.
“Setiap rupiah dari anggaran negara harus sampai ke masyarakat. Penegakan hukum terus dilakukan agar menjadi efek jera bagi para pengelola keuangan pekon,” tutup Kasat Reskrim.(edi)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




