Sakit Hati, Wanita di Panjang Lukai Alat Kelamin Kekasih hingga Nyaris Putus

Sakit Hati, Wanita di Panjang Lukai Alat Kelamin Kekasih hingga Nyaris Putus

Pelaku cemburu dan sakit hati, nekat aniaya korban dengan pisau cutter di Panjang--

BACA JUGA:Rayakan Hari Jadi ke-74, Humas Polri Ajak Personel Polresta Bandar Lampung Donor Darah

Sementara itu dalam kasus ini pihak kepolisian Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau cutter yang digunakan pelaku, Celana pendek milik korban dan satu unit  HandPhone milik pelaku. 

Atas perbuatannya, WD dijerat Pasal 353 Ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait