Sakit Hati, Wanita di Panjang Lukai Alat Kelamin Kekasih hingga Nyaris Putus
Pelaku cemburu dan sakit hati, nekat aniaya korban dengan pisau cutter di Panjang--
BACA JUGA:Rayakan Hari Jadi ke-74, Humas Polri Ajak Personel Polresta Bandar Lampung Donor Darah
Sementara itu dalam kasus ini pihak kepolisian Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau cutter yang digunakan pelaku, Celana pendek milik korban dan satu unit HandPhone milik pelaku.
Atas perbuatannya, WD dijerat Pasal 353 Ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




