Bawa Senpi Mainan, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Nyaris Diamuk Massa

Bawa Senpi Mainan, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Nyaris Diamuk Massa

Polisi amankan pelaku curanmor Bandar Lampung, 2 rekannya masih dalam pengejaran--

BACA JUGA:6 Artis Indonesia yang Memiliki Garis Keturunan dari Pahlawan Nasional

Selain pelaku, Polisi turut menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban, 1 buah senjata api mainan jenis revolver dan 1 buah kunci letter T.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: