Pinjam Motor, Lalu Digadaikan
Medialampung.co.id. - Yunus Setiawan (28), warga Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, menjadi korban penggelapan. Hal ini ketika korban bertandang ke rumah orang tuanya, Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, Minggu (23/6/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Terbanggibesar AKP Made Silva Yudiawan menyatakan pihaknya telah menerima laporan penggelapan motor. "Korbannya Yunus, warga Kotabumi. Terlapornya Sutrisno (38), warga Kelurahan Bandarjaya Barat. Tersangka ditangkap di rumahnya, Kamis (7/10) sekitar pukul 23.00 WIB," katanya.
Kronologis penggelapan, kata Made, korban berkunjung ke rumah orang tuanya. "Tersangka Sutrisno yang sudah kenal dengan korban mengayuh sepeda datang meminjam motor Yamaha N-Max BE 3302 IV setelah sebelumnya meminjam HP. Alasannya pinjam sebentar hendak ke belakang namun tak kunjung dikembalikan. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Terbanggibesar," ujarnya.
Setelah menangkap tersangka, kata Made, pihaknya mendapatkan keterangan motor korban digadaikan. "Kita amankan Sapriyadi (27), warga Kampung Candirejo, Kecamatan Waypengubuan. Namun motor korban sudah tidak berada di tangan. Sekarang motor korban sedang dalam pencarian," ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Made, tersangka Sutrisno dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Tersangka Sapriyadi dijerat dengan Pasal 480 KUHP juga terancam hukuman 4 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




