Tertangkap Basah Beli Tembakau Gorila Secara Online
Medialampung.co.id - Usai menerima paket Dua pemuda dari Ambarawa malah diamankan Tim cobra satnarkoba Polres Pringsewu, Sabtu (2/10).
Ternyata barang yang di pesan DAP (21) dan YRT (19) adalah Narkotika jenis ganja sintetis.
Paket yang berisi tembakau gorila (ganja sintetis) dengan berat 3.35 gram dibeli kedua pemuda itu secara online melalui aplikasi media sosial.
Terbongkarnya hal ini berawal adanya laporan dari petugas jasa pengiriman yang curiga dengan salah satu paket. Selanjutnya petugas menginformasikan kepada aparat Kepolisian. Setelah berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman kemudian melakukan control delivery.
"Setelah paket diantarkan pihak jasa pengiriman kepada pemesan, lantas polisi langsung mengamankan salah seorang pemesan yakni DAP di rumahnya dengan barang bukti paket yang dipesannya," ujar Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK.
Pada Polisi DAP, mengaku tembakau sintetis itu dibeli patungan dengan YRT pada G yang berdomisili di Pulau Jawa melalui salah satu aplikasi media sosial seharga Rp 350 ribu.
Berdasar pengakuan DAP tersebut polisi langsung mengamankan YRT dirumahnya, dan pada Polisi mengakui keterlibatannya.
Untuk memuluskan pengiriman paket guna mengelabui petugas, pelaku menyamarkan barang kiriman dalam bentuk jam tangan.
"Agar proses pengiriman berjalan lancar pelaku mendaftarkan paket sebagai jam tangan," jelasnya.
"Keduanya kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom.(sag/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




