Hitungan Jam Pelaku Curanmor di Pesbar Berhasil Diringkus

Hitungan Jam Pelaku Curanmor di Pesbar Berhasil Diringkus

Medialampung.co.id - Dalam hitungan jam Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), meringkus satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di pinggir pantai Pekon Lintik, Kecamatan Krui Selatan, Senin (14/2) kemarin.

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan, S.H, M.H., mendampingi Kapolres Lampung Barat (Lambar), AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik., mengatakan bahwa, satu pelaku curanmor yang berhasil diamankan yaitu RH (41) warga Pekon Pagar Dalam Kecamatan Ngaras, yang memiliki alamat lain yakni di Desa Banjar Negeri Kecamatan Gunung Alif, Kabupaten Tanggamus.

“Sedangkan rekannya berinisial PA berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya, Selasa (15/2).

Dijelaskannya, curanmor itu terjadi Senin (14/2) sekitar pukul 16.00 WIB, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi (nopol) BE 4358 XF milik korban Sara Sabrina warga Pekon Labuhan Mandi Kecamatan Way Krui, yang masih berstatus pelajar itu diparkirkan di pinggir pantai Pekon Lintik.

“Ketika itu korban bersama temannya yakni Hendri Riyando warga Pekon Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah, sedang berada jauh dari lokasi sepeda motor korban yang sebelumnya diparkirkan,” jelasnya.

Ditambahkannya,  Pelaku RH bersama rekannya PA langsung mendekati sepeda motor yang diparkirkan korban tersebut, kemudian pelaku berhasil mengambil sepeda motor korban itu dengan cara merusakan tempat kunci kontak sepeda motor tersebut menggunakan kunci ‘T’. Tidak lama dari kejadian tersebut, korban bersama temannya itu akan pulang ke rumah.

“Namun sesampainya di lokasi sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan di pinggir pantai itu, korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat parkir tersebut,” katanya.

Sehingga, kata Zaini, korban bersama rekannya itu langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak keluarganya dan melaporkan ke Polsek setempat. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp17.400.000,-. 

Setelah menerima adanya laporan aksi pencurian kendaraan bermotor itu, selanjutnya team Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah yang dipimpin IPDA Kasiyono, S.E., langsung melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa daerah seputaran tempat kejadian tersebut.

“Saat itu juga anggota dibantu oleh masyarakat setempat berhasil mengamankan RH terduga pelaku curanmor sedang berada di pinggir pantai tidak jauh dari lokasi itu  beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curiannya tersebut,” jelasnya.

Ditambahkannya, barang bukti berupa satu unit sepeda motor itu telah disimpan oleh pelaku di dalam semak-semak. Saat dilakukan penangkapan, pelaku RH mengakui perbuatannya dan tidak melakukan perlawanan, sedangkan teman pelaku lainnya yakni PA berhasil melarikan diri, saat ini juga masih dalam pengejaran petugas. 

Sementara, untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah patahan besi yang berbentuk pipih (patahan kunci T), satu buah kontak motor merk Honda, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, berikut STNK-nya.

“Pelaku saat ini masih diamankan di Polsek Pesisir Tengah, guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun dan maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: