Simpan Barang Haram, Seorang Pria Diciduk Polisi
Medialampung.co.id - Kasus penyalahgunaan barang haram narkoba di Wilayah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kini kembali diungkap oleh Kasatres.
Kasat Res Narkoba AKP Indra Wijaya, S.H., mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan telah mengungkap tersangka penyalahgunaan narkoba pada Sabtu (19/3) pukul 16.30 WIB tersangka diciduk di kediaman rumah, di Desa Sukadana Ilir Kecamatan Bunga Mayang.
Untuk tersangka inisial PYZ (27) warga Desa Sukadana Ilir Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampura.
"Penangkapan terhadap terduga PYZ, setelah kita menerima informasi dan anggota langsung menindak lanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal al hasil tersangka kita amankan," ujar Indra, Minggu (20/3).
Lanjut Kasat, Selain tersangka anggota juga berhasil menyita barang bukti, berupa,6 buah plastik klip yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu seberat bruto 3,36 gram, 1 unit timbangan digital merk Ming Heng Mini Scale, 1 bundel plastik klip bening, 2 buah centong dari pipet plastik, 1 buah plastik klip, 1 buah isolasi bening, 1 buah wadah kacamata, 1 buah tas selempang merk KICKCHICK warna hitam, 1 unit Handphone merk Nokia Type 105 warna merah dan uang tunai sebesar Rp.40.000.
"Setelah kita pastikan keberadaan posisi tersangka, pada hari Sabtu (19/3) pukul 16.30 WIB, pihaknya melakukan penggeledahan rumah terduga PYZ di Desa Sukadana Ilir. Anggota juga berhasil menemukan berikut sejumlah barang bukti yang ada di dalam rumah, kemudian tersangka langsung dibawa dan diamankan ke Mapolres Lampura untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Indra.
Terhadap tersangka dapat kita kenakan melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35/2009 atau Kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. (adk/ozy/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




