Hakim Tolak Praperadilan Richard Lee, Doktif Sujud Syukur di Ruang Sidang
Doktif Sujud Syukur di Ruang Sidang- Foto Istimewa--
BACA JUGA:Jadwal Nikah El Rumi Berdekatan, Alyssa Daguise Urung Melahirkan di Luar Negeri
Doktif menegaskan bahwa dirinya bertindak untuk menyuarakan kepentingan publik dan berharap proses hukum dapat mengungkap fakta secara terang dan objektif.
Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan Doktif ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Richard Lee dilaporkan atas dugaan peredaran produk kecantikan yang disebut bermasalah.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik hingga menetapkan Richard Lee sebagai tersangka. Merasa keberatan, Richard melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.
Namun setelah melalui serangkaian persidangan, pemeriksaan dokumen, serta penyampaian argumentasi dari kedua pihak, majelis hakim memutuskan menolak permohonan tersebut.
BACA JUGA:Rekomendasi Jam Tangan Olahraga Terlaris Awal 2026
Dengan ditolaknya praperadilan, proses hukum terhadap Richard Lee dipastikan tetap berjalan. Kepolisian berwenang melanjutkan penyidikan hingga tahap berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Doktif menyebut dugaan kerugian masyarakat dalam perkara ini mencapai miliaran rupiah. Meski demikian, klaim tersebut tetap harus dibuktikan dalam proses hukum yang masih berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua figur yang dikenal luas di media sosial dan industri kecantikan.
Perkembangan perkara selanjutnya masih dinantikan, seiring berlanjutnya proses hukum yang kini memasuki babak baru.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
