Video Viral Bonnie Blue di KBRI London Bikin Publik Indonesia Ngamuk
Usai dideportasi dari Bali, Bonnie Blue kembali jadi sorotan lewat aksi kontroversial di KBRI London-Foto Instagram-
BACA JUGA:Beragama Kristen, 10 Artis India Ini Siap Merayakan Natal 2025
Bahkan, sejumlah warganet internasional mengaku ikut tersinggung meski bukan warga negara Indonesia, karena menilai simbol negara mana pun patut dihormati.
Di sisi lain, muncul pula anggapan bahwa tindakan kontroversial tersebut dilakukan semata-mata untuk menarik perhatian publik.
Sejumlah netizen menilai Bonnie Blue sengaja memanfaatkan sensasi demi menjaga eksistensinya di media sosial, terlebih setelah namanya sempat meredup pascadeportasi dari Indonesia.
Dugaan ini memperkuat anggapan bahwa kontroversi tersebut bukanlah insiden spontan, melainkan bagian dari strategi mencari sorotan.
BACA JUGA:Literasi Digital Jadi Prioritas, Disdikbud Lampung Gelar Bimtek
Meski demikian, tidak sedikit masyarakat yang mendesak pemerintah Indonesia agar bersikap tegas.
Dorongan agar kasus ini mendapat perhatian serius dari Kementerian Luar Negeri maupun KBRI London ramai disuarakan di ruang digital.
Publik berharap ada langkah diplomatik yang dapat menegaskan sikap Indonesia dalam menjaga kehormatan simbol negaranya di kancah internasional, sejalan dengan prinsip hukum dan etika global.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak KBRI London maupun Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia terkait beredarnya video tersebut.
BACA JUGA:Lembut dan Aman, Ragam Manfaat Sabun Batangan untuk Melembapkan Wajah Sensitif
Namun, insiden ini telah memicu diskusi luas mengenai batas kebebasan berekspresi, etika lintas budaya, serta kewajiban menghormati simbol negara di ruang publik internasional, terutama di era media sosial yang serba cepat dan masif.
Kontroversi ini sekaligus menambah daftar panjang polemik yang melibatkan Bonnie Blue.
Sebelumnya, ia sempat diamankan aparat di Bali karena diduga terlibat dalam produksi konten asusila yang melanggar ketertiban umum.
Kasus tersebut berujung pada deportasi dan sanksi larangan masuk ke Indonesia selama 10 tahun oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, sebuah keputusan yang kala itu mendapat dukungan luas dari masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




