Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta atas Kasus Narkoba. - Foto Istimewa--
BACA JUGA:Ijazah Uya Kuya Akhirnya Kembali, Latar Belakang Lulusan Ilmu Politik UI Jadi Sorotan
Kuasa Hukum Siapkan Permohonan Pembebasan Bersyarat
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa.
Menurutnya, putusan ini sudah mencerminkan keadilan, terutama karena kliennya adalah seorang pengguna, bukan pengedar.
Deolipa juga menegaskan bahwa Fariz telah menjalani tujuh bulan masa penahanan, yang berarti telah memenuhi syarat dua pertiga masa hukuman untuk mengajukan bebas bersyarat. Ia menyatakan tim hukum akan segera memproses permohonan tersebut setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
BACA JUGA:Krisis Kepercayaan dan Dugaan Penggelapan, Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf
Jalan Baru Bagi Musisi Legendaris
Kasus ini menjadi babak kelam dalam perjalanan karier musik Fariz RM, yang dikenal luas lewat karya-karya seperti “Sakura”, “Barcelona”, dan berbagai hits lainnya di era 80-an dan 90-an.
Namun, dengan sikap terbuka dan penerimaan terhadap proses hukum, Fariz berusaha menjadikan kasus ini sebagai pelajaran hidup dan titik balik untuk perbaikan ke depan.
Dengan kemungkinan bebas bersyarat yang terbuka lebar, publik menanti apakah Fariz RM akan kembali ke dunia musik atau memilih menjalani hidup yang lebih tenang dan jauh dari sorotan. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




