Waspada Pinjol Ilegal 2026: Kenali Modus, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya

Waspada Pinjol Ilegal 2026: Kenali Modus, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya

Waspada Pinjol Ilegal 2026: Kenali Modus, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya--

Metode penagihan yang digunakan pinjol ilegal biasanya jauh dari etika. Penagih kerap mengirim pesan secara berulang dengan kata-kata kasar, ancaman, hingga tekanan mental agar korban segera melunasi hutang.

BACA JUGA:KUR BRI Maret 2026: Pinjaman Rp50 Juta Bisa Dicicil Mulai Rp990 Ribuan per Bulan

Tidak hanya kepada peminjam, pesan intimidatif tersebut juga sering dikirimkan kepada anggota keluarga, teman, rekan kerja, bahkan atasan korban. Tujuannya adalah mempermalukan korban agar merasa terpaksa membayar.

3. Tidak Memiliki Identitas Perusahaan yang Jelas

Pinjol ilegal umumnya tidak memiliki identitas lembaga yang transparan. Nama perusahaan bisa berubah-ubah, alamat kantor tidak dapat diverifikasi, dan tidak tercantum dalam daftar lembaga keuangan resmi yang diawasi pemerintah.

Selain itu, layanan pelanggan biasanya hanya berupa nomor WhatsApp atau akun media sosial tanpa identitas perusahaan yang sah secara hukum. Kondisi ini tentu menjadi tanda bahaya bagi calon peminjam.

BACA JUGA:Freelance Jadi Jalan Pintas Menuju Kebebasan Finansial?

4. Bunga dan Denda yang Tidak Masuk Akal

Pada awal penawaran, peminjam sering dijanjikan bunga rendah dan tenor yang fleksibel. Namun setelah beberapa hari, jumlah tagihan bisa melonjak drastis.

Denda terus bertambah tanpa penjelasan yang transparan. Dalam banyak kasus, korban diminta membayar jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan dana yang sebenarnya mereka terima.

Pinjol ilegal juga kerap menggunakan berbagai nomor WhatsApp palsu yang terus berganti. Cara ini dilakukan untuk menghindari pelacakan maupun pemblokiran oleh pihak berwenang. 

BACA JUGA:Tabel KUR BRI 2026: Simulasi Cicilan Pinjaman Rp 25 Juta hingga Rp 500 Juta dengan Bunga 6%

Setelah satu nomor dilaporkan, mereka dengan cepat menggunakan nomor lain untuk melanjutkan teror digital kepada korban.

Lebih parah lagi, beberapa pelaku memanfaatkan teknik manipulasi sosial. Mereka mengaku sebagai perwakilan lembaga resmi, menggunakan logo instansi tertentu, bahkan mencatut nama perusahaan legal untuk meyakinkan calon korban. Padahal, tidak ada hubungan resmi dengan lembaga tersebut.

Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi, termasuk daftar kontak WhatsApp, merupakan pelanggaran hukum. Layanan pinjaman online yang legal tidak diperbolehkan menyebarkan informasi utang kepada pihak lain tanpa persetujuan peminjam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait