Perlukah Freelancer Dapat Perlindungan Undang-Undang?
Profesi freelance berkembang pesat, tapi tanpa perlindungan memadai. Apa solusinya?--
BACA JUGA:Freelancer dan UMKM: Kolaborasi Menghasilkan Banyak Peluang Baru
Kondisi ini berbeda jauh dengan pekerja formal yang mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan melalui perusahaan.
Jika Indonesia ingin memajukan ekonomi digital, maka keberadaan freelancer harus diperlakukan sebagai aset negara. Perlindungan hukum membantu menciptakan ekosistem kerja yang sehat, stabil, dan adil.
Aturan hukum yang jelas juga membuat klien lebih bertanggung jawab dan mengurangi potensi konflik.
Selain itu, regulasi dapat membantu mengatur standar pembayaran, sistem kontrak kerja, serta hak-hak dasar pekerja lepas seperti keamanan data dan jaminan bebas eksploitasi.
BACA JUGA:Freelancer atau Karyawan? Mana yang Lebih Menjamin Masa Depan Anda?
Negara-negara maju seperti Inggris dan Amerika Serikat sudah mulai memberikan perlindungan bagi gig worker melalui regulasi yang mengatur platform digital dan hubungan kerja fleksibel. Langkah serupa bisa menjadi acuan bagi Indonesia.
Meski penting, menyusun undang-undang bagi freelancer bukan perkara sederhana. Sistem kerja fleksibel, jenis pekerjaan yang beragam, serta model kolaborasi yang tidak terikat membuat regulasi tidak bisa disamakan dengan pekerja formal.
Pemerintah perlu memastikan aturan tersebut tidak membatasi kebebasan pekerja lepas, melainkan memberikan perlindungan minimal seperti kontrak standar, transparansi pembayaran, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Regulasi yang terlalu ketat bisa membuat fleksibilitas yang menjadi identitas freelancer menjadi hilang.
BACA JUGA:10 Tahun Shopee Berdayakan UMKM, Catat Penjualan US$270 Miliar secara Global
Dengan semakin besarnya kontribusi freelancer terhadap perekonomian digital Indonesia, keberadaan mereka tidak bisa terus dipandang sebelah mata.
Negara perlu hadir untuk memastikan para pekerja lepas mendapat perlindungan yang layak tanpa mengurangi fleksibilitas kerja yang menjadi ciri khas dunia freelance.
Pada akhirnya, pertanyaan “perlu gak sih freelancer dilindungi undang-undang?” jawabannya semakin jelas perlu dan semakin mendesak.
Perlindungan hukum bukan hanya untuk kebaikan freelancer, tetapi juga untuk keberlanjutan ekosistem digital Indonesia secara keseluruhan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





