Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun ke Bank Himbara untuk Dorong Ekonomi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa-Foto instagram@kemenkeuri-
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah resmi menempatkan dana negara sebesar Rp200 triliun pada sejumlah bank Himbara (Himpunan Bank Negara) efektif sejak Jumat, 12 September 2025.
Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 dan diharapkan mampu memperkuat penyaluran kredit ke sektor riil, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dana tersebut ditempatkan dalam bentuk deposito on call baik konvensional maupun syariah dengan mekanisme tanpa lelang.
Artinya, simpanan pemerintah ini dapat dicairkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Lantik Menteri dan Wamen Baru, Erick Thohir Jadi Menpora
Namun, Kemenkeu menegaskan dana tersebut tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN), melainkan harus difokuskan untuk mendukung pembiayaan sektor riil.
Tingkat bunga atau imbal hasil penempatan dana ditetapkan sebesar 80,476% dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening penempatan dalam rupiah.
Setiap bulan, bank mitra diwajibkan melaporkan penggunaan dana tersebut kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan menggerakkan roda ekonomi melalui penyaluran kredit.
BACA JUGA:Ubah Foto Selfie Jadi Foto Prewedding Adat Jawa dengan 10 Prompt Gemini AI Berikut
“Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap likuiditas perbankan semakin kuat, penyaluran kredit ke pelaku usaha meningkat, dan pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





