Jangan Coba-coba Gagal Bayar Pinjol Jika Anda Tidak Ingin Diteror dan Diblacklist SLIK OJK

Jangan Coba-coba Gagal Bayar Pinjol Jika Anda Tidak Ingin Diteror dan Diblacklist SLIK OJK

--

Jika si peminjam tidak mampu melunasi pinjaman, maka Anda harus siap-siap perusahaan fintech yang bersangkutan akan memasukan nama Anda ke daftar hitam OJK mereka.

BACA JUGA:Daftar Harga Terbaru Emas Hari Ini

Jika hal ini terjadi, maka Anda tidak dapat melakukan pinjaman kembali.

Karena itu, penting bagi Anda untuk selalu menjaga skor kredit agar senantiasa positif dengan cara membayar tagihan dari pinjaman jenis apapun tepat waktu tempo pembayaran.

2. Denda serta beban bunga juga akan terus menumpuk

Konsekuensi ini pasti sudah banyak yang tahu. Anda harus siap dengan beban bunga yang kian semakin bertambah jika Anda terlambat melakukan pembayaran atau melunasi pinjaman Anda.

BACA JUGA:Berikut Daftar Uang Kuno yang Jadi Buruan Kolektor dan Punya Nilai Jual Tinggi

Tentu hal ini akan semakin membuat beban utang Anda menjadi berat dan Anda akan lebih sulit untuk melunasinya dikarenakan terus bertambah setiap telat mengangsur.

3. Kejaran dari debt collector

Fintech memiliki prosedur yang ketat namun teratur dalam hal menanggulangi masalah peminjam yang mangkir dari tanggung jawab membayar cicilan.

Jika masih belum juga dilakukan pembayaran juga, tim collection akan melakukan penagihan ke rumah peminjam maupun menghubungi nomor kontak orang terdekatnya untuk melakukan peneroran. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait