Kemenag Terbitkan Surat Edaran Penggunaan Pengeras Suara Masjid

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Penggunaan Pengeras Suara Masjid

Medialampung.co.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No.SE.05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin (21/2)

Menag menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Mushola di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola bagi pengelola (takmir) masjid dan mushola dan pihak terkait lainnya,” tegas Menag.

Sementara Kemenag Kota Bandarlampung Makmur mengatakan, penerbitan surat edaran ini bertujuan agar masyarakat bisa semakin tentram, rukun, damai, sejahtera dan bisa melaksanakan ibadah dengan khusyuk.

“Ini untuk kebersamaan dan toleransi beragama dan keharmonisan bagi semua penganut agama terutama di kota Bandarlampung yang memang mempunyai rasa kebersamaan yang kuat dalam bertoleransi antar agama," tandasnya.(jim/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: