Dinkes Bandar Lampung Percepat Program Eliminasi TBC Usai Arahan Wamenkes
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Muhtadi A. Temenggung, mengatakan pihaknya telah memperkuat sistem pendataan pasien secara rinci di seluruh wilayah kerja puskesmas--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandar Lampung terus memperkuat langkah percepatan eliminasi tuberkulosis (TBC) sebagai tindak lanjut atas arahan Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dr. Benjamin Paulus Octavianus, Sp.P(K).
Upaya ini dilakukan untuk mendukung target nasional dalam menekan angka penyebaran TBC sekaligus memastikan seluruh pasien mendapatkan penanganan yang cepat, tepat, dan menyeluruh.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Muhtadi A. Temenggung, mengatakan pihaknya telah memperkuat sistem pendataan pasien secara rinci di seluruh wilayah kerja puskesmas.
Menurutnya, data penderita kini sudah tersusun lengkap berdasarkan nama dan alamat di setiap kelurahan sehingga memudahkan pemantauan pengobatan serta menjamin ketersediaan obat bagi pasien.
BACA JUGA:Semangat Hari Kartini 2026, Bunda Eva Dorong Perempuan Bandar Lampung Aktif dalam Pembangunan Daerah
“Seluruh data pasien sudah kami petakan secara detail by name by address. Ini sangat penting untuk memastikan pengawasan rutin dan distribusi obat berjalan optimal,” ujar Muhtadi, Selasa 21 April 2026.
Ia menjelaskan, seluruh 31 puskesmas di Bandar Lampung telah memberikan pelayanan penanganan TBC, meskipun belum semuanya memiliki fasilitas Tes Cepat Molekuler (TCM).
Namun demikian, pelayanan pemeriksaan tetap berjalan maksimal melalui sistem rujukan ke fasilitas kesehatan yang telah memiliki alat tersebut.
Saat ini, layanan TCM tersedia di beberapa titik strategis seperti RSUD Abdul Moeloek, RSUD A. Dadi Tjokrodipo, sejumlah rumah sakit swasta, serta empat puskesmas tertentu di wilayah Bandar Lampung.
BACA JUGA:Ses Mayang: Perempuan Tak Lagi Sekadar Kuota di Politik
“Pasien dari puskesmas yang belum memiliki alat pemeriksaan akan langsung dirujuk ke fasilitas terdekat. Semua proses, mulai dari pemeriksaan laboratorium hingga pemberian obat, kami pastikan tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus di lapangan, Dinkes menerapkan dua metode berbeda sebagai upaya memutus rantai penularan.
Bagi pasien yang dinyatakan positif TBC, diwajibkan menjalani pengobatan rutin selama enam bulan penuh agar proses penyembuhan berjalan maksimal.
Sementara itu, jika hasil skrining anggota keluarga menunjukkan hasil negatif, mereka akan mendapatkan Terapi Pencegahan TBC (TPT) berupa obat yang dikonsumsi satu kali dalam seminggu selama 12 minggu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

