Ramadan
Pelantikan Kajari

Bandar Lampung Bidik Ikan Siluman: Dari Timbangan ke Meter Persegi

Bandar Lampung Bidik Ikan Siluman: Dari Timbangan ke Meter Persegi

Skema meter persegi dinilai lebih transparan dan efektif dalam pendataan hasil perikanan--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Perikanan dan Kelautan Kota Bandar Lampung tengah mematangkan rencana perubahan sistem pencatatan hasil tangkapan nelayan di pelabuhan perikanan. 

Skema yang selama ini berbasis berat atau tonase dirancang bergeser ke metode penghitungan menggunakan satuan luas keranjang dalam meter persegi (m²).

Perubahan mekanisme ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas tata kelola hasil perikanan, terutama di tengah padatnya aktivitas bongkar muat ikan di pelabuhan.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Bandar Lampung, Eka Jaya Saputra, menyampaikan bahwa metode penghitungan berbasis luas keranjang dinilai lebih praktis dan mudah diterapkan di lapangan.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Bidik Investasi Rp 4,5 Triliun pada 2026

“Ke depan mekanisme penghitungan tidak lagi berdasarkan bobot tonase ikan, tetapi dihitung dari besar luas keranjang dalam satuan meter persegi. Dengan cara ini proses pendataan bisa lebih mudah, tertib, dan transparan,” ujarnya. 

Menurutnya, sistem baru tersebut akan membantu petugas pelabuhan melakukan pencatatan secara cepat tanpa menghambat aktivitas nelayan yang kerap berlangsung simultan dalam jumlah besar.

Menanggapi anggapan adanya kebocoran pendapatan daerah dari sektor perikanan, Jaya menegaskan bahwa istilah tersebut kerap disalahpahami.

Ia menjelaskan persoalan utama bukan terletak pada setoran yang tidak masuk, melainkan pada transaksi hasil tangkapan yang sejak awal tidak melalui Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

BACA JUGA:Bocah Tenggelam di Sungai Balok Ditemukan Meninggal, Eva Dwiana Datangi Rumah Duka

Ia menggambarkan kondisi di lapangan, di mana banyak nelayan atau nakhoda kapal hanya menjalankan perintah pemilik kapal atau pemodal untuk menjual hasil tangkapan di luar mekanisme lelang resmi.

“Mereka ini kan nelayan setor ke bos. Jadi apa kata bos, lelang atau tidak lelang, itu soal perintah. Biasanya untuk bayar utang. Itu yang banyak terjadi. Jadi bukan kebocoran,” ungkap Jaya.

Secara administratif, pengelolaan TPI di Kota Bandar Lampung telah dilakukan melalui skema kerja sama dengan koperasi, salah satunya KUD Mina Jaya. 

Jaya menegaskan, apabila nelayan patuh melakukan transaksi lelang di TPI, maka target pendapatan daerah dapat tercapai secara optimal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: