Polisi Tangkap 2 Pelaku Curas yang Menarget Emak-Emak, 2 Lainnya Buron

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curas yang Menarget Emak-Emak, 2 Lainnya Buron

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Tim Tekab 308 Polda Lampung berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang sempat viral menimpa seorang ibu rumah tangga di depan SMP Negeri 20, Jalan RA Basyid, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung, pada Minggu, 13 Juli 2025.

Dua pelaku tersebut adalah AK alias Aceng (25), warga Desa Rulung Raya, Natar, Lampung Selatan, dan HS alias H alias E, warga Lampung Timur. Keduanya ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Jatimulyo pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan penangkapan ini. 

“Benar, saat penangkapan petugas juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kaca di botol air mineral milik pelaku AK,” ujarnya.

BACA JUGA:Presiden Resmikan Kodam XXI/Radin Inten, Mayjen Kristomei Sianturi Dilantik sebagai Pangdam

Yuni menjelaskan, aksi pencurian terjadi ketika korban berinisial M sedang melintas di lokasi kejadian. 

Tiba-tiba, empat pelaku menghadang korban. Salah satu dari mereka melepaskan tembakan senjata api dan mendorong korban hingga terjatuh.

“Sepeda motor Honda Beat biru milik korban langsung dibawa kabur. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan melapor ke polisi,” ungkapnya.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dan helm yang digunakan saat beraksi, satu botol air mineral berisi kaca pirex berisi sabu, celana panjang, dan kemeja biru muda.

BACA JUGA:Intip Spesifikasi dan Keunggulan Suzuki S-Presso 2025, City Car Kompak dengan Desain Kekinian

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

“Kami akan terus memburu dua pelaku lain yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan mengembangkan kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya,” tegas mantan Kapolres Metro tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait