Pemkot Bandar Lampung Gratiskan PBB di Bawah Rp150 Ribu, Berikan Diskon untuk Tagihan Lebih Besar

Pemkot Bandar Lampung Gratiskan PBB di Bawah Rp150 Ribu, Berikan Diskon untuk Tagihan Lebih Besar

Pemkot Bandar Lampung Gratiskan PBB di Bawah Rp150 Ribu, Berikan Diskon untuk Tagihan Lebih Besar--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi membebaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai tagihan di bawah Rp 150 ribu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, menjelaskan kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.

“Khusus untuk PBB dengan nilai Rp 150 ribu ke bawah, masyarakat tidak perlu membayar alias gratis. Secara otomatis, tagihan tersebut tidak lagi dihitung sebagai pemasukan daerah,” ungkapnya, Rabu 20 Agustus 2025.

Desti menambahkan, bagi warga yang belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dapat langsung datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan membawa Nomor Objek Pajak (NOP).

BACA JUGA:Disdikbud Bandar Lampung Tegaskan Larangan Penarikan Sumbangan Bernominal di Sekolah

“Cukup bawa NOP ke MPP, nanti bisa langsung dicetak keterangan bebas pajaknya,” jelasnya.

Selain pembebasan PBB, Pemkot juga memberikan diskon khusus bagi wajib pajak.

_ Tagihan PBB antara Rp 151 ribu hingga Rp 300 ribu mendapat potongan sebesar 50 persen.

_ Tagihan PBB antara Rp301 ribu hingga Rp 500 ribu mendapatkan diskon 30 persen.

BACA JUGA:Jalan Berlubang di Sekitar Terminal Rajabasa Dikeluhkan Warga, Berbahaya Saat Hujan

Dengan adanya kebijakan keringanan ini, Desti berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat. Ia juga mengingatkan agar pembayaran tidak dilakukan mendekati batas akhir pada 31 Agustus 2025.

“Kalau masyarakat menunda hingga jatuh tempo, justru bisa menyulitkan. Kami berharap pembayaran dilakukan lebih awal agar pemerintah kota bisa segera merealisasikan program pembangunan di berbagai sektor,” katanya.

Selain itu, Bapenda juga membuka layanan pengajuan keberatan, perbaikan data, maupun permintaan salinan SPPT PBB. Semua layanan tersebut tersedia di loket Bapenda di Mal Pelayanan Publik.

“Silakan warga datang langsung jika ingin melakukan pembetulan data. Petugas kami akan segera membantu,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: