Laporkan Pembuang Sampah, Dapat Hadiah Rp1 Juta di Way Dadi Baru

Laporkan Pembuang Sampah, Dapat Hadiah Rp1 Juta di Way Dadi Baru

Sayembara tangkap pelaku buang sampah di RT 07 Way Dadi Baru, hadiah uang tunai menanti--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari sampah liar, Kelurahan Way Dadi Baru menggagas sebuah sayembara unik: bonus Rp1 juta bagi warga yang berhasil menemukan dan melaporkan pembuang sampah sembarangan.

Plt. Lurah Way Dadi Baru, Eka Fitriandy, ST., menyampaikan bahwa sayembara ini berlaku di wilayah RT 07, khususnya bagi yang melaporkan aksi buang sampah di kali, siring, atau tempat lain yang dilarang.

Program ini diharapkan menjadi contoh bagi RT lain di Kelurahan Way Dadi Baru dan sekitarnya dalam menanggulangi persoalan sampah yang masih menjadi isu krusial di Kota Bandar Lampung.

“Ini adalah salah satu wujud konkret dari semangat kebersamaan dalam menjaga lingkungan. Kita bangga Way Dadi Baru terus melahirkan inisiatif positif,” ujar Eka.

BACA JUGA:Disperkim Bandar Lampung Tegaskan Tidak Ada Izin Pemasangan Tiang Provider Sepanjang 2025

Selanjutnya, dirinya menambahkan bahwa selain bonus, pelaku pembuangan sampah sembarangan juga akan ditindak secara hukum sesuai aturan yang berlaku.

Tujuannya bukan untuk menghukum semata, tetapi untuk menciptakan efek jera dan budaya malu membuang sampah sembarangan.

“Nantinya, pelaku yang tertangkap basah melakukan pembuangan sampah secara sembarangan juga akan ditindak secara hukum sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Dengan adanya sayembara ini, diharapkan menjadi langkah inspiratif yang akan diikuti oleh RT lainnya di wilayah Bandar Lampung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: