Jelang Idul Adha, Pemkot Bandar Lampung Cek Kesehatan dan Vaksinasi Hewan Kurban
Jelang Idul Adha, Pemkot Bandar Lampung Cek Kesehatan dan Vaksinasi Hewan Kurban--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pertanian melakukan pengecekan kesehatan dan pemberian vaksin kepada hewan ternak yang akan dijadikan hewan kurban.
Kegiatan ini dilaksanakan di salah satu peternakan yang berlokasi di Jalan MK Baginda, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, tepatnya di belakang Rumah Sakit Urip Sumoharjo, pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Pengecekan kesehatan dan vaksinasi terhadap hewan ternak merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung setiap menjelang Idul Adha.
Tujuannya adalah untuk memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat dan bebas dari virus.
BACA JUGA:Atlet Disabilitas Peraih Medali Peparnas 2024, Oko Minaldi, Dapat Hadiah Umroh dan Uang Tunai
Kepala Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung, Erwin, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap hewan-hewan ternak yang akan dijual untuk kurban.
"Kami dari Dinas Pertanian bersama Dinas Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta aparat kelurahan, mendapat instruksi dari Ibu Wali Kota untuk melakukan pengecekan kesehatan terhadap hewan ternak yang akan dijadikan hewan kurban," ujar Erwin.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kelayakan hewan ternak sebagai hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha.
"Hewan ternak yang akan dijadikan kurban harus sehat dan tidak terjangkit virus. Pemeriksaan ini penting untuk menjaga kualitas dan kelayakan hewan kurban," jelasnya.
BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Hadiri Pertemuan Strategis di Kantor Staf Kepresidenan RI
Erwin menyebut, hingga saat ini belum ditemukan adanya hewan ternak yang terindikasi penyakit.
"Dari hasil pemeriksaan yang sudah kami lakukan, seluruh hewan ternak dinyatakan layak untuk dijadikan hewan kurban," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa hewan kurban harus memenuhi standar usia dan kondisi fisik tertentu.
"Ada standar minimal usia hewan kurban. Untuk sapi, minimal berusia dua tahun, dan untuk kambing minimal satu tahun. Selain itu, hewan harus memiliki sertifikat kesehatan dan tidak cacat," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





