Buat Laporan Palsu Kehilang Motor, Driver Ojol di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Buat Laporan Palsu Kehilang Motor, Driver Ojol di Bandar Lampung Diringkus Polisi

--

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Perketat Pengawasan Makanan di Pusat Perbelanjaan Menjelang Nataru

Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun kurangan penjara.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait