Galang Putra Rahman Resmi Dilantik, Ini Target dan Pesan Gubernur Lampung

Jumat 30-10-2026,15:16 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi melantik Galang Putra Rahman sebagai Wakil Bupati Way Kanan untuk sisa masa jabatan 2025–2030. Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan berlangsung di Lantai 3 Gedung Balai Keratun, Jumat, 30 Oktober 2026.

Pengangkatan Galang sebagai Wakil Bupati Way Kanan didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3264 Tahun 2026 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Way Kanan.

Dalam sambutannya, Gubernur yang akrab disapa Mirza tersebut menyampaikan ucapan selamat sekaligus mengingatkan bahwa jabatan Wakil Bupati merupakan kepercayaan besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Ia meminta Galang mengedepankan integritas, dedikasi, serta komitmen dalam menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Warga Tolak Fasum Griya Sukarame Jadi Lahan Komersial, Perkim Siapkan Peninjauan Ulang

Menurut Mirza, keberhasilan kepemimpinan daerah tidak cukup hanya dilihat dari terlaksananya berbagai program pemerintah. Hal terpenting adalah sejauh mana kebijakan dan program tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Tentunya jabatan ini adalah amanah. Amanah adalah kepercayaan dan tanggung jawab yang besar. Jalankan dengan integritas, dengan dedikasi, dan dengan kesungguhan. Utamakan kepentingan masyarakat, ukurannya sederhana: bagaimana masyarakat Way Kanan bisa merasakan manfaat dari kehadiran kita," ujar Mirza.

Dalam kesempatan tersebut, Mirza turut menjelaskan tahapan pengisian jabatan Wakil Bupati Way Kanan yang sebelumnya mengalami kekosongan.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3264 Tahun 2025, Ayu Asal Asiah, S.E., dilantik sebagai Bupati Way Kanan pada 10 Juni 2025. Sejak pelantikan tersebut, jabatan Wakil Bupati Way Kanan belum terisi.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi, PLN dan Kejari Way Kanan Dorong Pembangunan Infrastruktur Listrik

Pengisian posisi tersebut kemudian dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa apabila jabatan Wakil Bupati mengalami kekosongan dengan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, penggantinya dipilih melalui DPRD berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Menindaklanjuti ketentuan itu, DPRD Kabupaten Way Kanan menggelar proses pemilihan melalui rapat paripurna pada 17 September 2026.

Hasil pemilihan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui penerbitan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3264 Tahun 2026 yang menjadi landasan pengangkatan Galang Putra Rahman sebagai Wakil Bupati Way Kanan.

BACA JUGA:Tinjau Tiga Program Sekaligus, Gubernur Mirza Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Kategori :