Praperadilan Arinal Djunaidi Digelar di PN Tanjungkarang

Rabu 20-05-2026,14:37 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

Menanggapi gugatan tersebut, jaksa Kejati Lampung, Dzulkipli, menyatakan pihaknya akan menyampaikan jawaban resmi pada sidang lanjutan.

Menurutnya, seluruh proses penyidikan hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan prosedur yang berlaku.

“Kami akan menjawab seluruh permohonan pemohon pada sidang berikutnya. Penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur,” kata Dzulkipli usai persidangan.

Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik karena berpotensi menentukan sah atau tidaknya proses hukum terhadap mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung tersebut.

BACA JUGA:Spesialis Pembobol Dealer Motor Jaringan Penembak Bripka Arya Supena Di Amankan

Kategori :