MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemasangan “pagar laut” berupa jaring pelampung di perairan sekitar Lampung Marriott Resort & Spa memicu protes dari nelayan di Kabupaten Pesawaran.
Instalasi yang membentang di kawasan pesisir Kecamatan Teluk Pandan itu dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas melaut dan penurunan pendapatan nelayan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jaring apung tersebut disebut memiliki panjang lebih dari tiga kilometer dengan lebar sekitar 500 meter.
Nelayan menilai keberadaan pagar laut itu membatasi ruang tangkap ikan dan menghambat akses mereka di perairan setempat.
BACA JUGA:Zulkifli Hasan Jamin Stok Pupuk dan Harga Gabah Petani Lampung Selatan
Sejumlah nelayan bahkan menduga terjadi perluasan area pemasangan dibanding sebelumnya.
“Ini tambah lebar bang sekarang, dulu kan nggak segitu, sekarang sampai ke tengah gini,” ujar salah satu nelayan.
Keberadaan pagar laut tersebut juga menuai sorotan karena dinilai berpotensi melanggar aturan terkait pemanfaatan ruang laut dan kawasan pesisir.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, wilayah pesisir dan laut merupakan kawasan publik yang pengelolaannya diatur negara.
BACA JUGA:Wapres Gibran Tinjau Pelayanan RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung
Saat dikonfirmasi, Agus Sri selaku perwakilan pihak hotel membantah bahwa instalasi tersebut merupakan pagar laut.
Ia menyebut fasilitas itu adalah jaring sampah yang dipasang sesuai izin pemanfaatan laut seluas 28 hektare.
“Itu bukan pagar laut ya bang, jaring sampah dan izinnya sesuai izin kita,” katanya.
Pihak hotel juga membantah adanya perluasan area pemasangan. Menurut mereka, tidak ada penambahan instalasi sebagaimana yang dikeluhkan nelayan.
BACA JUGA:Dishub Bandar Lampung Siagakan Personel di Simpang UIN Sukarame untuk Atasi Kemacetan