"Dewan Pers memiliki komitmen untuk memastikan seluruh jurnalis mahasiswa mendapatkan ruang aman dalam menjalankan tugasnya. Masukan mengenai PKS dengan Kemenag ini menjadi catatan penting untuk memperluas perlindungan dan meminimalkan kriminalisasi terhadap mahasiswa," ujar Abdul Manan.
PPMI Nasional berharap pertemuan ini menjadi langkah awal lahirnya regulasi yang lebih adil dan menyeluruh.
Selain mendorong PKS dengan Kemenag, PPMI juga meminta Dewan Pers aktif melakukan sosialisasi kepada pimpinan perguruan tinggi agar setiap sengketa pemberitaan mahasiswa diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan mediasi pers, bukan melalui jalur pidana maupun sanksi administratif kampus.
"Kami ingin memastikan tidak ada lagi jurnalis mahasiswa yang mati kreativitasnya karena takut di-DO oleh kampusnya sendiri," tutup Reyda.
BACA JUGA:Polres Lampung Utara Sosialisasikan Call Center 110, Layanan Darurat Gratis