PPMI Desak Dewan Pers Perkuat Perlindungan Jurnalis Mahasiswa

Selasa 28-04-2026,09:48 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Nasional secara resmi mendatangi Dewan Pers pada Senin, 27 April 2026 untuk menyuarakan tuntutan penguatan perlindungan hukum bagi jurnalis mahasiswa.

Langkah ini diambil sebagai respons atas masih lemahnya payung hukum yang melindungi Lembaga Pers Mahasiswa, khususnya yang berada di bawah naungan Kementerian Agama dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Nasional, Zainudin, bersama pengurus Reyda Hafis, diterima langsung oleh Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan.

Mereka menyoroti ketimpangan perlindungan hukum yang masih dialami pers mahasiswa di lingkungan kampus keagamaan.

BACA JUGA:Banjir di Bandar Lampung Persoalan Lingkungan, Tata Ruang, dan Tanggung Jawab Pemerintah

Zainudin menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dan Ditjen Dikti Kemendikbudristek yang disepakati pada Maret 2024 belum menjangkau ribuan aktivis pers mahasiswa di bawah Kemenag.

Kondisi tersebut dinilai menciptakan jurang perlindungan hukum antara kampus umum dan kampus keagamaan.

"Ada diskriminasi perlindungan hukum yang nyata. Kawan-kawan persma di UIN atau IAIN sering kali menghadapi represi birokrasi tanpa adanya mekanisme mediasi etik yang formal seperti di kampus umum. Kami mendesak Dewan Pers untuk segera menginisiasi PKS serupa dengan Kementerian Agama," tegas Zainudin.

Reyda Hafis menambahkan bahwa desakan tersebut didasarkan pada temuan riset LBH Pers tahun 2025 yang mencatat setidaknya 211 kasus kekerasan terhadap pers mahasiswa dalam dua tahun terakhir.

BACA JUGA:Keamanan Instalasi Kunci Keandalan, PLN Apresiasi Pengungkapan Pencurian Kabel

Lebih dari separuh kasus tersebut justru melibatkan pihak internal kampus, termasuk rektorat dan birokrasi perguruan tinggi.

"Persma sering kali terjebak dalam wilayah abu-abu. Saat menulis kritik tentang isu sensitif seperti kekerasan seksual atau dugaan korupsi kampus, mereka bukan hanya berhadapan dengan ancaman UU ITE, tetapi juga sanksi akademik seperti skorsing hingga pencabutan nilai. Tanpa MoU dengan Kemenag, birokrasi kampus PTKIN cenderung menggunakan pendekatan kekuasaan, bukan pendekatan jurnalistik," jelas Reyda.

Menanggapi aspirasi tersebut, Abdul Manan menyatakan bahwa Dewan Pers terbuka dan menyambut baik dorongan PPMI Nasional.

Ia menegaskan bahwa secara prinsip, pers mahasiswa merupakan bagian sah dari ekosistem kemerdekaan pers di Indonesia.

BACA JUGA:Gaji ke-13 ASN-PPPK Lampung Segera Cair, Ini Besaran dan Ketentuannya

Kategori :