Banyak orang menganggap pinjaman kecil tidak berbahaya. Padahal, sekali data pribadi masuk ke sistem pinjol ilegal, data tersebut berpotensi diperjualbelikan.
Akibatnya, korban bisa mengalami:
Teror penawaran pinjaman terus-menerus
BACA JUGA:DPRD Jadwalkan Tinjauan Lapangan Dugaan Penimbunan Sungai
Penipuan berbasis data pribadi
Penyalahgunaan identitas untuk tindakan kriminal
Tekanan mental akibat penagihan kasar juga bisa berdampak serius pada kondisi psikologis korban.
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
BACA JUGA:Dugaan Sungai Ditimbun, Proyek Arana Residence Disorot
Jika Anda menemukan atau menjadi korban pinjol ilegal, segera ambil tindakan:
Hubungi call center OJK di 157
Laporkan melalui WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157
Kirim aduan ke email konsumen@ojk.go.id atau aduan@waspadainvestasi.id
BACA JUGA:ASN Lampung Selatan Mulai WFH Tiap Jumat, Transformasi Kerja Menuju Era Digital
Laporkan ke kantor polisi jika terdapat ancaman atau penyalahgunaan data
Pilih Layanan yang Resmi dan Aman