Waspada Pinjol Ilegal 2026: Kenali Ciri, Risiko, dan Cara Menghindarinya

Jumat 10-04-2026,12:20 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

Banyak orang menganggap pinjaman kecil tidak berbahaya. Padahal, sekali data pribadi masuk ke sistem pinjol ilegal, data tersebut berpotensi diperjualbelikan.

Akibatnya, korban bisa mengalami:

Teror penawaran pinjaman terus-menerus

BACA JUGA:DPRD Jadwalkan Tinjauan Lapangan Dugaan Penimbunan Sungai

Penipuan berbasis data pribadi

Penyalahgunaan identitas untuk tindakan kriminal

Tekanan mental akibat penagihan kasar juga bisa berdampak serius pada kondisi psikologis korban.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

BACA JUGA:Dugaan Sungai Ditimbun, Proyek Arana Residence Disorot

Jika Anda menemukan atau menjadi korban pinjol ilegal, segera ambil tindakan:

Hubungi call center OJK di 157

Laporkan melalui WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157

Kirim aduan ke email konsumen@ojk.go.id atau aduan@waspadainvestasi.id

BACA JUGA:ASN Lampung Selatan Mulai WFH Tiap Jumat, Transformasi Kerja Menuju Era Digital

Laporkan ke kantor polisi jika terdapat ancaman atau penyalahgunaan data

Pilih Layanan yang Resmi dan Aman

Kategori :