MEDIALAMPUNG.CO.ID - Fenomena pinjaman online (pinjol) masih menjadi solusi instan bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat. Namun dibalik keindahannya, terdapat resiko besar yang kerap diabaikan.
Memasuki kuartal kedua tahun 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI kembali menemukan ratusan layanan pinjaman ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.
Mengabaikan daftar pinjol ilegal terbaru bukan sekadar soal utang, tetapi juga menyangkut keamanan data pribadi yang sangat rentan disalahgunakan.
Mengapa Pinjol Ilegal Masih Bermunculan?
BACA JUGA:LinkUMKM BRI Dorong Perempuan UMKM Fesyen Naik Kelas Lewat Wastra Nusantara
Walaupun pengawasan terus diperketat, pinjol ilegal tetap tumbuh dengan cepat. Mereka kerap berganti nama dan menggunakan berbagai cara baru untuk menarik korban, seperti promosi lewat SMS, WhatsApp, hingga iklan media sosial yang tampak meyakinkan.
Target utama mereka biasanya adalah masyarakat yang sedang membutuhkan dana mendesak atau memiliki pemahaman keuangan yang masih terbatas. Kondisi ini dimanfaatkan untuk menawarkan pinjaman cepat tanpa proses rumit.
Beberapa nama yang pernah teridentifikasi antara lain:
Rupiah Meminjam – Uang Cepat
BACA JUGA:BRI Tembus Global 500 2026: Rebranding Jadi Strategi Kunci Menuju Panggung Dunia
Kredit Now – Pinjaman Online Cepat Cair Dana
PinjamPintar
Dana Cair Tunai
Tunai Kilat – Kredit Dana Cash
BACA JUGA:Panduan Lengkap KUR BRI 2026: Simulasi Pinjaman Rp25–55 Juta dan Jenis Kredit