Waspada Pinjol Ilegal 2026: Kenali Ciri, Risiko, dan Cara Menghindarinya

Jumat 10-04-2026,12:20 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

Saku Plus

Perlu diingat, daftar ini terus berubah karena pemblokiran rutin oleh pemerintah.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai

Anda tidak perlu menghafal nama aplikasi satu per satu. Cukup kenali pola umum berikut:

BACA JUGA:OJK Tindak Tegas Pinjol Ilegal, Ratusan Situs Ditutup Awal 2026

1. Akses Data Berlebihan

Aplikasi legal hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi (CAMILOK). Jika aplikasi meminta akses ke kontak, galeri, atau riwayat panggilan, itu patut dicurigai.

2. Bunga Tidak Masuk Akal

Pinjol ilegal sering memikat dengan bunga rendah di awal, namun kemudian mengenakan biaya tinggi yang bisa mencapai 1–3% per hari dengan tenor sangat singkat.

BACA JUGA:Ditopang Holding Ultra Mikro, Kisah Siti Julaeha Menguatkan UMKM dari Rumah

3. Identitas Tidak Jelas

Tidak memiliki alamat kantor resmi, layanan pelanggan, atau informasi perusahaan yang transparan.

4. Penagihan Tidak Beretika

Metode penagihan dilakukan dengan ancaman, intimidasi, hingga menyebarkan data pribadi kepada kontak pengguna.

BACA JUGA:Soto Padang: Kuliner Khas Minangkabau yang Gurih dan Kaya Rempah

Risiko Besar di Balik Kemudahan

Kategori :