Marindo menegaskan, mekanisme pemberian teguran kepada OPD yang menjadi objek temuan dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam action plan.
Dalam hal ini, Inspektorat Provinsi Lampung berperan sebagai leading sector yang memberikan rekomendasi serta memastikan teguran maupun langkah perbaikan disampaikan kepada OPD terkait.
“Inspektorat memberikan masukan terkait teguran yang disampaikan kepada OPD bersangkutan agar temuan tersebut bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.