MEDIALAMPUNG.CO.ID - Aparat kepolisian tengah mendalami kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Rajabasa, Kota Bandar Lampung, dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 24 Februari 2026, sekitar pukul 19.40 WIB di Jalan ZA Pagar Alam Nomor 38, Rajabasa.
Korban diketahui bernama Aryafi, 59 tahun, seorang karyawan swasta yang saat kejadian tengah memarkirkan kendaraannya di lokasi tersebut.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Gigih Andri Putranto, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
BACA JUGA:DPRD Soroti RTH dan Reklame Rokok Demi Kota Layak Anak Bandar Lampung
“Benar, kami menerima laporan dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Rajabasa. Korban menyampaikan mengalami kerugian kurang lebih Rp436 juta,” ujar Gigih.
Berdasarkan keterangan awal korban, uang tunai sebesar Rp436.850.000 berada di dalam sebuah tas yang diletakkan di dalam mobil miliknya.
Pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika kendaraan terparkir dan korban lengah, lalu mengambil tas berisi uang tersebut tanpa sepengetahuan korban.
Gigih menjelaskan, pihaknya masih mendalami secara detail bagaimana pelaku menjalankan aksinya, termasuk kemungkinan adanya pengintaian sebelum pencurian terjadi.
BACA JUGA:Transportasi Publik Bandar Lampung Ditargetkan Mulai 2027
“Berdasarkan pengakuan korban, tas berisi uang itu diambil dari dalam mobil. Saat ini kami masih mendalami bagaimana modus operandi pelaku,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian langsung bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara pada malam yang sama.
Selain itu, sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian juga telah dimintai keterangan guna mengungkap identitas pelaku.
“Olah TKP sudah kami lakukan. Tim masih bekerja mengumpulkan alat bukti dan petunjuk lainnya,” tegas Gigih.
BACA JUGA:BPBD Kota Bandar Lampung Rekam 338 Bencana Hidrometeorologi Sepanjang 2025