DPRD Lampung Dukung Delapan Desa Jati Agung Gabung ke Bandar Lampung

Minggu 25-01-2026,16:15 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Andry Nurmansyah

 

“Keinginan masyarakat ini harus dijemput oleh kepala daerah agar prosesnya berjalan sesuai harapan,” ujarnya.

 

Meski mendukung, Reza mengingatkan agar proses penggabungan dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ia menyebut mekanisme penggabungan wilayah melibatkan tahapan panjang dan lintas pemerintahan.

 

Ia menjelaskan, proses diawali dari musyawarah desa yang dituangkan dalam berita acara, kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah melalui camat.

 

Pemerintah daerah membentuk tim untuk menindaklanjuti usulan tersebut dan membahasnya bersama DPRD kabupaten atau kota hingga ditetapkan dalam peraturan daerah.

 

Selanjutnya, perda tersebut harus mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri.

 

“Prosesnya memang panjang dan membutuhkan kesabaran serta sinergi semua pihak,” kata Reza.

 

Reza menegaskan Komisi I DPRD Provinsi Lampung berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat delapan desa tersebut hingga seluruh tahapan selesai.

Tags :
Kategori :

Terkait