Putra Jaya Umar Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah oleh Korporasi

Kamis 22-01-2026,18:53 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Andry Nurmansyah

 

Menurutnya, pola kerja sama boleh dilakukan, tetapi kedaulatan tidak boleh dilepas.

 

“Seperti di sektor lain, kita punya wilayah, kita punya tambang, lalu kita panggil kontraktor untuk bekerja. Tapi kepemilikannya tetap milik negara. Jangan mau aset strategis dikuasai asing atau korporasi tanpa kontrol. Indonesia harus mandiri,” tegas Putra Jaya Umar.

 

Sebelumnya diketahui, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang mencabut sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare milik sejumlah anak usaha Sugar Group Companies di Provinsi Lampung.

 

Pencabutan HGU tersebut disampaikan Nusron Wahid dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

 

Lahan yang dicabut hak gunanya itu berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara.

 

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, sertifikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam perusahaan lain yang masih berada dalam satu grup Sugar Group Companies.

 

Seluruh HGU itu terbit di atas lahan Kementerian Pertahanan yang digunakan sebagai Lanud Pangeran M. Bunyamin dan berada di bawah pengelolaan serta pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara.

 

“Seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemenhan cq TNI AU kami nyatakan dicabut, meskipun saat ini di atas lahan tersebut terdapat tanaman tebu dan pabrik gula,” ujar Nusron.

Tags :
Kategori :

Terkait