Dari 68 mantan karyawan tersebut, sebanyak 59 orang telah menerima kompensasi. Namun masih ada sembilan orang yang belum menerima haknya.
Dari jumlah itu, lima orang menjadi klien LBH Ansor, sementara empat lainnya memilih tidak melanjutkan tuntutan.
“Total pesangon untuk lima klien kami mencapai Rp480 juta,” tegas Sarhani.
LBH Ansor juga menyoroti alasan pihak koperasi yang mengaku tidak memiliki dana maupun aset.
Menurut Sarhani, alasan tersebut tidak bisa membatalkan kewajiban hukum yang telah diputuskan pengadilan.
“Kami sudah menegaskan, jika dalam waktu 7×24 jam tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan ke Polda Lampung,” katanya.
Dalam RDP tersebut, DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi V secara tegas mengeluarkan rekomendasi agar Koperasi Kekar membayarkan uang pesangon sesuai putusan pengadilan, yakni sebesar Rp480 juta.
Namun, pihak Koperasi Kekar menyatakan rekomendasi DPRD tersebut masih akan dibahas secara internal.