Menurutnya, kualitas pelayanan publik menjadi salah satu indikator yang dinilai masyarakat dalam Survei Penilaian Integritas (SPI).
“Pelayanan publik adalah etalase pemerintah daerah. Jika ingin melihat baik atau tidaknya sebuah pemerintahan, lihat pelayanan publiknya. Jika layanan publik buruk, dampaknya bisa meluas,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh jajaran Pemprov Lampung untuk terus melakukan perbaikan agar tidak terjadi pengulangan permasalahan yang sama.
PIC Wilayah II, Rusfian, menambahkan bahwa MCSP merupakan instrumen untuk memastikan sistem tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip antikorupsi. Ia mengibaratkan sistem pemerintahan seperti mesin yang harus dicek dan dirawat secara berkala agar tetap optimal.
Rusfian juga menegaskan bahwa nilai MCP atau SPI yang tinggi belum tentu menjamin bebas dari praktik korupsi.
Karena itu, yang terpenting adalah komitmen nyata dalam pelaksanaan serta penguatan sistem secara berkelanjutan.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Provinsi Lampung bersama KPK berkomitmen memperkuat sinergi dalam pengawasan, pembenahan sistem, dan transformasi pelayanan publik sebagai langkah konkret mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.