Ia menegaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan setiap kewajiban pengembang dijalankan sesuai aturan.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sanksi administratif dapat dikenakan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Yang terdampak langsung itu masyarakat. Jadi harus ada kepastian dan langkah yang jelas agar persoalan ini tidak terus berulang,” tegasnya.
Rizaldi berharap pemerintah daerah bersama DPRD dapat memperkuat pengawasan serta memastikan penyerahan fasum, khususnya TPU, benar-benar direalisasikan.
BACA JUGA:Polisi Selidiki kematian pria di kamar kos Labuhan Ratu, rekaman CCTV jadi petunjuk penting
Dengan begitu, persoalan klasik minimnya lahan pemakaman di kawasan perumahan tidak lagi menjadi beban bagi warga Kota Bandar Lampung.