MEDIALAMPUNG.CO.ID – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) masih menjadi tumpuan utama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 2026.
Skema pembiayaan berbunga rendah dengan dukungan pemerintah menjadikan KUR BRI sebagai solusi cepat untuk menambah modal dan menjaga keberlanjutan usaha.
Namun, realitas di lapangan tidak selalu berjalan sesuai harapan. Tidak sedikit pelaku UMKM mengaku telah mengajukan KUR berulang kali, tetapi hasilnya tetap sama, yakni penolakan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar, terutama bagi pemohon yang merasa usahanya berjalan stabil dan memiliki omzet rutin.
Berdasarkan penelusuran dan praktik perbankan yang berlaku, terdapat sejumlah faktor krusial yang paling sering menjadi penyebab pengajuan KUR BRI 2026 ditolak. Memahami faktor-faktor ini menjadi langkah awal agar pengajuan berikutnya tidak kembali kandas.
BACA JUGA:Kulit Mulai Kendur? Ini Moisturizer Terjangkau yang Bantu Wajah Tampak Kencang
Riwayat Kredit Masih Menjadi Penilaian Paling Menentukan
Salah satu penyebab utama penolakan KUR adalah rekam jejak kredit pemohon yang belum bersih. Seluruh bank, termasuk BRI, mengacu pada data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan.
Jika pemohon pernah mengalami keterlambatan pembayaran cicilan, menunggak pinjaman, atau tercatat memiliki kredit bermasalah, maka risiko penolakan akan sangat tinggi.
Bahkan, meskipun pinjaman lama telah dilunasi, catatan negatif tersebut masih dapat memengaruhi penilaian bank dalam jangka waktu tertentu. Idealnya, pemohon KUR berada pada status kolektibilitas lancar agar dinilai layak menerima pembiayaan baru.
BACA JUGA:DPRD Dorong Percepatan Izin Operasional Sekolah Siger
Masih Memiliki Kredit Usaha Aktif di Lembaga Lain
KUR dirancang khusus untuk pembiayaan usaha produktif. Karena itu, pemohon yang masih memiliki pinjaman usaha aktif, baik di bank maupun lembaga pembiayaan nonbank, umumnya tidak dapat mengakses KUR secara bersamaan.
Meski kredit konsumtif seperti KPR atau kredit kendaraan masih diperbolehkan, besarnya cicilan tetap akan diperhitungkan dalam analisis kemampuan bayar.
Jika total beban cicilan dinilai terlalu berat, bank cenderung menolak pengajuan demi meminimalkan risiko gagal bayar di kemudian hari.
BACA JUGA:Kabel Tembaga Trafo Digondol Maling, Tiga Wilayah Lampung Barat Alami Pemadaman Listrik