Terobosan LPH EHI, Metode Stunning Akhirnya Lolos Sertifikasi Halal di Lampung

Minggu 08-02-2026,14:23 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Edukasi Halal Indonesia (EHI) menorehkan capaian penting dalam penguatan sistem jaminan produk halal di Provinsi Lampung.

Melalui kolaborasi intensif dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), LPH EHI berhasil memfasilitasi terbitnya sertifikasi halal untuk metode penyembelihan hewan menggunakan teknik pemingsanan atau stunning.

Terobosan ini dinilai signifikan mengingat metode stunning sebelumnya kerap menghadapi hambatan dalam proses sertifikasi di Lampung.

Isu kesejahteraan hewan serta ketatnya pemenuhan standar syariat menjadi tantangan utama yang selama ini membuat pelaku usaha kesulitan memperoleh kepastian hukum.

BACA JUGA:HUT ke-60 Bank Lampung, Gubernur Mirza Tekankan Profesionalisme dan Kedekatan dengan Masyarakat

Direktur LPH EHI, Reandi Setiawan Syah, menjelaskan bahwa secara umum terdapat dua metode penyembelihan hewan yang lazim digunakan, yakni metode manual dengan perobohan dan metode stunning.

Kebutuhan akan metode stunning menjadi semakin relevan, terutama untuk sapi impor berbobot besar yang memiliki kekuatan fisik tinggi sehingga sulit ditangani secara manual.

"Selama ini sertifikasi halal untuk metode stunning di Lampung memang tidak mudah karena banyak pertimbangan. Namun Alhamdulillah, melalui edukasi berkelanjutan dan sinergi antara auditor kami yang berlatar belakang dokter hewan dengan MUI, metode ini dinyatakan lolos uji dan memenuhi ketentuan kehalalan," ujar Reandi. 

Ia menambahkan, pengakuan kehalalan metode stunning juga didasarkan pada kajian ilmiah serta praktik serupa yang telah lebih dulu diterapkan di sejumlah daerah lain di Indonesia.

BACA JUGA:Hujan Deras Sebabkan Genangan di Campang Raya, Pemkot Bandar Lampung Lakukan Penanganan Cepat

Hal ini sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang selama ini menggunakan metode tersebut, namun terkendala secara administratif.

LPH EHI juga menekankan pentingnya pemahaman yang tepat terkait definisi stunning. Reandi menegaskan bahwa stunning bukanlah tindakan mematikan hewan, melainkan proses pemingsanan sementara dengan menggunakan alat khusus berupa peluru tumpul yang diarahkan pada titik tertentu di kepala sapi.

"Prinsipnya mirip pembiusan. Hewan hanya dipingsankan dalam waktu singkat agar proses penyembelihan bisa dilakukan dengan aman dan ihsan. Jika tidak segera disembelih, sapi tersebut masih bisa sadar kembali," jelasnya.

Sementara itu, Auditor LPH EHI, Aisyah Tri Ramadani, menjelaskan bahwa aspek paling krusial dalam proses penyembelihan, baik manual maupun stunning, terletak pada terpenuhinya syarat syariat, yakni terputusnya saluran makan (mari’), saluran pernapasan (hulqum), serta dua pembuluh darah utama (wadajain).

BACA JUGA:Comeback Dramatis, Bhayangkara FC Tumbang 1-2 dari Borneo FC di Kandang

Kategori :