Terobosan LPH EHI, Metode Stunning Akhirnya Lolos Sertifikasi Halal di Lampung

Minggu 08-02-2026,14:23 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

Menurutnya, kegagalan memutus salah satu dari saluran tersebut akan mengakibatkan status hewan menjadi bangkai dan tidak halal untuk dikonsumsi.

"Ini titik paling menentukan. Jika penyembelihan tidak sesuai syariat, maka hewan tersebut tidak halal. Karena itu auditor kami terus melakukan pendampingan, mulai dari kondisi kandang hingga teknik penyembelihan agar seluruh proses memenuhi standar," ungkap Aisyah. 

Bagi pelaku usaha Rumah Potong Hewan (RPH) maupun jasa penyembelihan yang ingin mengajukan sertifikasi halal metode stunning, LPH EHI memastikan prosedur yang transparan dan mudah diakses.

Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui laman TPSP Sihalal milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan memilih LPH Edukasi Halal Indonesia sebagai lembaga pemeriksa.

BACA JUGA:Ramadhan dan Pancasila, Pesan Kebangsaan dari Agus Widodo

Setelah proses administrasi dan pembayaran diselesaikan, tim auditor akan melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.

"Prosesnya relatif cepat. Jika audit dilakukan di awal pekan, biasanya pada akhir pekan sudah masuk tahap sidang fatwa. Dalam waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja, sertifikat halal dapat diterbitkan," tambahnya.

Hingga saat ini, LPH EHI mencatat minat pelaku usaha terus meningkat dengan masuknya sekitar 300 permohonan sertifikasi halal, termasuk untuk metode stunning.

LPH EHI pun mengimbau para pelaku usaha agar tidak ragu mengurus sertifikasi halal secara resmi.

BACA JUGA:Suhada Tekankan Penyebaran Nilai Pancasila dalam Sosialisasi PIP-WK

"Kami ingin membangun ekosistem halal yang kuat dari hulu ke hilir. Jangan takut atau merasa dipersulit. Kami hadir untuk mengedukasi dan mendampingi, agar produk yang dihasilkan benar-benar terjamin kehalalannya bagi masyarakat," tutup Aisyah.

 

Kategori :