Perangkat daerah tersebut meliputi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kesbangpol, Bappeda, Perkim, Kecamatan Tanjung Bintang, serta Kecamatan Way Sulan.
Sementara itu, beberapa instansi lain seperti Dinas Sosial, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masih berada pada tahap verifikasi dokumen sebelum menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
“Berkas dari enam perangkat daerah sudah siap dan dapat dicairkan hari ini,” kata Rini menegaskan.
Selain persoalan PK, kendala administratif lain yang cukup signifikan adalah belum dimilikinya rekening Bank Lampung oleh sebagian PPPK Paruh Waktu, khususnya guru yang diangkat melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah.
BACA JUGA:Mengenal Papirus: Media Tulis Penting dalam Peradaban Mesir Kuno
Padahal, sistem pembayaran gaji di lingkungan Pemkab Lampung Selatan menggunakan Bank Lampung sebagai kanal resmi.
“Mereka perlu segera membuka rekening Bank Lampung agar tidak menghambat proses pembayaran,” tambahnya.
Pemkab Lampung Selatan pun mengimbau seluruh perangkat daerah untuk mempercepat koordinasi internal, memastikan kelengkapan dokumen pegawai, serta tidak menunda pengajuan jika persyaratan sudah terpenuhi.
Dengan mekanisme pengajuan bertahap dan komunikasi yang lebih intensif, pemerintah daerah optimistis pencairan gaji PPPK Paruh Waktu dapat segera terealisasi.