Salah satu mitos yang paling sering menakutkan pengguna adalah anggapan bahwa galbay dapat berujung pada hukuman penjara. Isu ini kerap menyebar luas di media sosial tanpa dasar hukum yang jelas.
Faktanya, gagal bayar pada SPayLater dan SPinjam bukan tindak pidana. Selama tidak ada unsur penipuan, pemalsuan identitas, atau manipulasi data, pengguna tidak bisa diproses secara hukum pidana.
Konsekuensi galbay umumnya terbatas pada denda keterlambatan, akumulasi bunga, serta penurunan skor kredit atau catatan keuangan. Dampaknya bersifat administratif dan finansial, bukan kriminal.
3. Menutup Utang dengan Utang Baru Justru Berisiko
BACA JUGA:Panduan KUR BRI 2026 Simulasi Angsuran dan Cara Pengajuan untuk UMKM
Kesalahan paling sering dilakukan saat galbay adalah mencari pinjaman baru untuk melunasi tunggakan lama.
Cara ini mungkin terlihat sebagai solusi cepat, namun pada kenyataannya justru memperparah kondisi keuangan.
Utang tidak benar-benar lunas, melainkan berpindah ke platform lain dengan jumlah kewajiban yang semakin besar. Beban bunga bertambah, cicilan menumpuk, dan risiko gagal bayar semakin tinggi.
Jika kebiasaan ini terus berlanjut, pengguna berpotensi terjebak dalam siklus utang berkepanjangan yang sulit dihentikan.
BACA JUGA:KUR BRI 2026 Dorong UMKM Naik Kelas dengan Pinjaman Hingga Rp500 Juta
Gagal bayar memang bukan pengalaman yang menyenangkan, tetapi kepanikan berlebihan sering kali memperburuk keadaan. Dengan memahami hak, kewajiban, serta aturan yang berlaku pada layanan SPayLater dan SPinjam, pengguna dapat menghadapi masalah keuangan dengan lebih bijak dan terukur, tanpa harus terjebak dalam lingkaran hutang yang semakin dalam.