MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kasus gagal bayar pinjaman online terus meningkat dan menjadi persoalan serius di tengah masyarakat. Kondisi terdesak ini kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan solusi cepat untuk “membereskan” hutang.
Salah satu yang marak diperbincangkan adalah jasa joki gagal bayar pinjol. Layanan ini diklaim mampu membantu debitur lepas dari beban pinjaman. Namun, benarkah demikian, atau justru menimbulkan persoalan yang lebih rumit?
Joki gagal bayar pinjol biasanya merupakan individu atau kelompok yang mengaku dapat menangani permasalahan utang pinjaman daring. Modus yang digunakan beragam, mulai dari mengambil alih akun pinjol debitur hingga mengajukan pinjaman baru dengan cara yang tidak terbuka.
Sasaran utamanya adalah masyarakat yang sudah terjebak utang, memiliki riwayat kredit buruk, dan merasa tidak memiliki pilihan lain untuk keluar dari tekanan finansial.
BACA JUGA:Pinjam Uang Lewat DANA 2026, Ini Cara Aman dan Legal Tanpa PayLater
Klaim Pelunasan Utang yang Tidak Pernah Terbukti
Anggapan bahwa joki galbay mampu menghapus utang pinjol pada kenyataannya tidak memiliki dasar yang jelas. Tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan utang pinjaman online dihapus begitu saja melalui pihak ketiga. Justru, praktik ini masuk dalam kategori ilegal dan berisiko tinggi.
Berdasarkan berbagai laporan, termasuk yang dihimpun dari media daring, banyak korban mengaku mengalami penipuan. Dana yang mereka serahkan kepada joki dengan harapan melunasi pinjaman justru hilang, sementara kewajiban utang tetap berjalan bahkan disertai denda dan bunga yang semakin membengkak.
OJK Ingatkan Risiko Serius Joki Pinjol
BACA JUGA:Update Tabel KUR BRI 2026, Pinjaman Rp75 Juta untuk Modal UMKM, Cicilan 1–5 Tahun Berapa?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berulang kali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa joki pinjol.
Lembaga pengawas keuangan tersebut menegaskan bahwa layanan semacam ini tidak memiliki legalitas dan berpotensi merugikan konsumen. Sejumlah risiko yang patut diwaspadai antara lain:
1. Kebocoran dan Penyalahgunaan Data Pribadi
Debitur biasanya diminta memberikan dokumen penting seperti KTP, data rekening, hingga akses aplikasi pinjaman. Data sensitif ini sangat rawan disalahgunakan, baik untuk mengajukan pinjaman baru tanpa izin maupun diperjualbelikan secara ilegal.
BACA JUGA:KUR BRI 2026 Pinjaman Modal Usaha Hingga Rp 50 Juta dengan Cicilan Terjangkau