HGU SGC Dicabut, DPRD Lampung Minta Proses Pengembalian Lahan Dikawal Ketat

Kamis 22-01-2026,19:02 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

Menurutnya, kerja sama dengan pihak swasta dapat dilakukan, namun kedaulatan atas aset strategis tidak boleh dilepaskan.

“Kita boleh bekerja sama dengan kontraktor atau perusahaan, tetapi kepemilikan aset harus tetap milik negara. Jangan sampai aset strategis dikuasai asing atau korporasi tanpa kontrol. Indonesia harus mandiri,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid secara resmi mencabut sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare milik sejumlah anak usaha Sugar Group Companies di Provinsi Lampung. Kebijakan tersebut diumumkan Nusron dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 21 Januari 2026.

Lahan yang dicabut hak gunanya tersebut diketahui berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara, tepatnya di kawasan Lanud Pangeran M. Bunyamin.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pria di Kotabumi Selatan, 16 Paket Sabu Diamankan

Nusron menjelaskan, sertifikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam perusahaan lain yang masih berada dalam satu grup Sugar Group Companies. 

Seluruh HGU itu diterbitkan di atas lahan Kementerian Pertahanan yang berada di bawah pengelolaan dan pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara.

“Seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemenhan cq TNI AU kami nyatakan dicabut, meskipun saat ini di atas lahan tersebut terdapat tanaman tebu dan pabrik gula,” kata Nusron.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai lahan yang dicabut hak gunanya tersebut diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun.

Pemerintah memastikan lahan tersebut akan dikembalikan kepada Kementerian Pertahanan untuk selanjutnya dikelola oleh TNI Angkatan Udara melalui proses pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemenhan.

Kategori :