MEDIALAMPUNG.CO.ID – Ketua Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung, Agusman Arief, menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor distribusi bukan lagi sekadar target, melainkan kebutuhan mendesak.
Seluruh sektor penyumbang PAD, termasuk retribusi yang dikelola Dinas Perdagangan, dituntut terus bertumbuh seiring meningkatnya beban belanja daerah.
Agusman Arief menilai, logika pengelolaan keuangan daerah harus berjalan searah antara penerimaan dan pengeluaran.
Ketika kebutuhan belanja daerah meningkat, maka PAD semestinya ikut bertambah. Jika justru terjadi penurunan penerimaan, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius.
BACA JUGA:Ajudan Raden Kalbadi Diduga Intimidasi Wartawan di Kejati Lampung
“Kalau naik memang harus naik, karena kebutuhan belanja kita juga meningkat. Kalau justru turun, itu yang harus dipertanyakan,” ujar Agusman Arief.
Ia menyoroti kenaikan target retribusi Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung pada tahun anggaran 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3,6 miliar.
Menurutnya, target tersebut tidak boleh hanya menjadi angka di atas kertas, tetapi harus diiringi langkah konkret dalam menggali potensi PAD yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.
Agusman menjelaskan bahwa upaya peningkatan PAD dapat dilakukan melalui dua pendekatan utama, yakni ekstensifikasi dan intensifikasi.
BACA JUGA:Dedi Yuginta Tekankan Peran Orang Tua Hadapi Tantangan Digital Anak
Ekstensifikasi diarahkan untuk mencari sumber-sumber retribusi baru, sementara intensifikasi difokuskan pada penguatan dan optimalisasi retribusi yang sudah berjalan agar tidak terjadi kebocoran penerimaan.
“Kalau intensifikasi, retribusi yang sudah existing itu dioptimalkan. Jangan sampai ada kebocoran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agusman menanggapi keterangan Kepala Dinas Perdagangan terkait pemanfaatan aset daerah yang saat ini baru mencapai sekitar 70 persen.
Ia menilai capaian tersebut menunjukkan masih adanya ruang besar untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pemakaian Barang Milik Daerah.
BACA JUGA:HGU SGC Dicabut, Triga Lampung Soroti Cacat Hukum dan Siap Kawal Ukur Ulang