Restorative Justice Ditolak, Kasus Dugaan Perzinaan Inara Rusli Berlanjut ke Gelar Perkara

Rabu 21-01-2026,14:20 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

Eva Manurung mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi psikologis dan masa depan ketiga cucunya.

Ia menilai konflik hukum yang berkepanjangan antara orang dewasa berpotensi memberikan dampak emosional bagi anak-anak yang seharusnya tidak ikut menanggung akibat dari persoalan tersebut.

Selain itu, Eva secara terbuka mengaku kecewa dengan situasi yang terjadi. Menurutnya, perkara ini telah melukai banyak pihak dan menimbulkan kekecewaan mendalam, terutama bagi Wardatina Mawa sebagai pelapor.

Ia juga menyatakan dapat memahami sikap pelapor yang memilih menutup pintu perdamaian karena kekecewaan yang telah menumpuk dalam waktu lama.

BACA JUGA:Link DANA Kaget Terbaru 21 Januari 2026: Trik Klaim Cepat Biar Saldo Langsung Masuk

Meski demikian, Eva meyakini bahwa secara pribadi Wardatina Mawa kemungkinan telah memberikan maaf kepada Inara Rusli dan Insanul Fahmi.

Namun, ia menegaskan bahwa pemberian maaf secara personal tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sudah berjalan. Memaafkan secara emosional dan menyelesaikan perkara secara hukum merupakan dua hal yang berbeda.

Eva menilai ketika suatu perkara telah masuk ke ranah hukum, maka proses tersebut harus tetap dihormati dan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga memandang kasus ini sebagai pembelajaran penting bagi masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari hubungan pernikahan yang tidak tercatat secara sah oleh negara.

BACA JUGA:Neem Oil: Manfaat, Kandungan Alami, serta Risiko Penggunaannya

Menurut Eva, masih banyak masyarakat yang menganggap remeh pencatatan pernikahan dan memilih menjalani hubungan secara diam-diam.

Padahal, ketika terjadi konflik atau persoalan hukum, kondisi tersebut justru dapat merugikan banyak pihak, termasuk pasangan dan anak-anak.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum saat ini semakin tegas dan tidak memberikan ruang toleransi terhadap pelanggaran terkait status hukum pernikahan.

Kasus dugaan perzinaan yang menyeret nama Inara Rusli dan Insanul Fahmi dinilai memiliki dampak yang lebih luas dari sekadar konflik personal.

BACA JUGA:Nasi Goreng Potre Koneng: Kuliner Khas Madura yang Kaya Rempah dan Filosofi

Perkara ini membuka diskusi publik mengenai tanggung jawab moral, kepastian hukum dalam pernikahan, serta perlindungan terhadap pihak-pihak yang dirugikan.

Kategori :