MEDIALAMPUNG.CO.ID – Sindrom piriformis merupakan salah satu penyebab nyeri bokong dan kaki yang kerap disalahartikan sebagai saraf terjepit.
Kondisi ini terjadi ketika otot piriformis di area panggul mengalami ketegangan atau peradangan sehingga menekan saraf skiatik. Keluhan yang muncul bisa berupa nyeri di bokong, sensasi tertarik, kesemutan, hingga rasa nyeri yang menjalar ke paha dan kaki.
Tak sedikit penderita yang bertanya-tanya, berapa lama sindrom piriformis bisa sembuh dan apakah kondisi ini dapat pulih sepenuhnya.
Mengetahui karakteristik sindrom piriformis dan faktor yang memengaruhi pemulihan sangat penting agar penanganan yang dilakukan lebih tepat serta risiko kekambuhan dapat diminimalkan.
BACA JUGA:Kerusakan Fasilitas Kota Liwa Dibehani Bertahap, Air Mancur Taman Ham Tebiu Kembali Berfungsi
Memahami Sindrom Piriformis dan Dampaknya
Otot piriformis berperan penting dalam membantu pergerakan pinggul serta menjaga stabilitas tubuh bagian bawah. Ketika otot ini mengalami kejang, cedera, atau ketegangan berlebihan, saraf skiatik yang berada di sekitarnya dapat tertekan.
Akibatnya, muncul nyeri yang dapat mengganggu berbagai aktivitas, mulai dari duduk dalam waktu lama, berjalan, naik tangga, hingga berolahraga.
Sindrom piriformis dapat dialami oleh siapa saja. Namun, risiko lebih tinggi sering dialami oleh orang yang terbiasa duduk terlalu lama, memiliki postur tubuh yang kurang baik, atau melakukan aktivitas fisik berulang yang memberi beban berlebih pada area pinggul.
BACA JUGA:Bulog Lampung Lampaui Target Serapan Gabah 2025, Tembus 202 Ribu Ton
Berapa Lama Sindrom Piriformis Bisa Sembuh?
Lama penyembuhan sindrom piriformis berbeda pada setiap orang karena dipengaruhi oleh tingkat keparahan, penyebab, serta metode penanganan yang dijalani.
Pada kondisi ringan, keluhan umumnya dapat membaik dalam waktu satu hingga dua minggu.
Istirahat yang cukup, menghindari gerakan pemicu nyeri, serta melakukan peregangan ringan secara teratur sudah cukup membantu meredakan gejala.
BACA JUGA:Temuan MBG Lampung Barat Dibuka ke Publik, Sajian Tak Higienis hingga SPPG Tanpa IPAL