Undang-undang tersebut dinilai membawa perubahan paradigma reformasi birokrasi yang menitikberatkan pada kinerja profesional, akuntabilitas, serta komitmen terhadap kepentingan rakyat.
Selain itu, ia juga menyoroti tantangan efisiensi anggaran yang akan dihadapi pemerintah daerah ke depan. Kondisi tersebut menuntut para pimpinan OPD untuk lebih kreatif, inovatif, dan adaptif dalam merancang serta melaksanakan program kerja.
“Lakukan inovasi yang benar-benar berdampak dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ingat, kita digaji dari uang rakyat, sehingga setiap kebijakan dan langkah kerja harus selalu berpihak kepada kepentingan rakyat,” pungkasnya.