Meski gugatan cerai telah dikabulkan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pengadilan masih memberikan waktu selama 14 hari kepada para pihak untuk mengajukan upaya hukum banding apabila terdapat keberatan atas putusan yang dijatuhkan dalam perkara putusan PA Bandung tersebut.
Sebelum perkara diputus, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil diketahui telah sepakat untuk mengakhiri rumah tangga secara baik-baik.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum masing-masing pihak dalam proses mediasi, di mana keduanya berkomitmen berpisah tanpa konflik terbuka dan tetap menjaga hubungan yang saling menghormati.
BACA JUGA:Richard Lee Resmi Jadi Tersangka, Doktif Tegaskan Proses Hukum Tanpa Suap dan Intervensi
Perceraian ini menarik perhatian publik mengingat Atalia Praratya dan Ridwan Kamil selama bertahun-tahun dikenal sebagai pasangan dengan citra keluarga harmonis.
Ridwan Kamil merupakan tokoh nasional yang pernah menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, sementara Atalia Praratya aktif di dunia politik dan sosial, termasuk kiprahnya di DPR RI dan berbagai kegiatan kemasyarakatan yang kerap dikaitkan dengan Atalia Praratya DPR RI.
Meski menjadi sorotan luas, proses perceraian keduanya berlangsung relatif tertutup dan minim polemik di ruang publik.
Tidak terdapat pernyataan terbuka yang saling menyudutkan, baik dari pihak Atalia maupun Ridwan Kamil, sepanjang proses hukum berjalan dalam perkara cerai Ridwan Kamil.
BACA JUGA:Pedagang Bakso Keliling Jadi Korban Maling, Motor Digondol Saat Dini Hari di Gedung Surian
Pengadilan Agama Kota Bandung menegaskan bahwa penanganan perkara perceraian, termasuk yang melibatkan tokoh publik, tetap dilakukan secara profesional dan setara dengan perkara masyarakat umum lainnya.
Status dan latar belakang para pihak tidak memengaruhi proses pemeriksaan maupun putusan yang diambil oleh majelis hakim di Pengadilan Agama Bandung.
Dengan dikabulkannya gugatan cerai tersebut, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil secara hukum telah dinyatakan berpisah, dengan catatan putusan akan berkekuatan hukum tetap apabila tidak ada pengajuan banding dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.
Ke depan, pengadilan menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing pihak terkait langkah hukum lanjutan yang akan diambil, sembari menegaskan komitmen untuk menjaga prinsip keadilan, kerahasiaan, dan kepastian hukum dalam setiap perkara yang ditangani.(*)