Untuk tahun ini, terdapat satu program CSR yang belum terealisasi, yakni pembangunan median jalan melalui program CSR jalur dua Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dengan nilai sekitar Rp140 juta.
Pembangunan tersebut direncanakan pada segmen dua, tepatnya di sekitar Lapangan Indrapati Cakra Negara.
Terkait besaran kontribusi CSR, Tri Umaryani menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan baku mengenai persentase CSR yang harus dikeluarkan perusahaan dari pendapatannya. Hal tersebut sepenuhnya menjadi kebijakan masing-masing perusahaan sesuai dengan kemampuan dan komitmen mereka.
“Forum TJSL tidak memaksa besaran kontribusi. Perusahaan menyalurkan CSR berdasarkan kebijakan internal masing-masing, sementara forum memastikan penyalurannya tepat sasaran dan sesuai kebutuhan daerah,” pungkasnya.(*)